Sosok guru erat kaitannya dengan dunia pendidikan. Pendidikan sendiri telah diyakini sebagai salah satu aspek pembangunan bangsa yang sangat penting untuk mewujudkan warga negara yang handal profesional dan berdaya saing tinggi.Pendidikan juga merupakan cara yang efektif sebagai proses nation and character building yang sangat menentukan perjalanan dan regenerasi suatu bangsa.
Pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu. Guru yang bermutu adalah guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat (Guru adalah the Key Actor in the Learning).
Di tingkat satuan pendidikan Kepala Sekolah/Madrasah memegang peran strategis pada pengembangan sekolah, sehingga apabila di tingkat satuan pendidikan terdapat sosok guru yang baik (profesional) dan Kepala Sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang baik maka akan tercipta sekolah yang berkualitas dan handal, atau dapat dirumuskan Good Teacher + Good Principal = Good School.
Seperti apakah guru profesional itu? Seorang guru dikatakan profesional apabila :
1. Knowledgeable;
2. Good Profesional Attitude;
3. Utilizing Learning Media;
4. Utilizing Methodology;
5. Utilizing Technologi;
6. Dynamic Curriculum;
7. Good Example/Practice;
8. Teaching and Learning Skills;
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa guru profesional adalah guru yang memiliki :
1. Kualifikasi Akademik S1 / D-IV;
2. Kompetensi, yang meliputi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional;
3. Sertifikat Pendidik;
4. Sehat Jasmani dan Rohani;
5. Kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional;
Apakah yang dimaksud kompetensi pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional menurut UU No. 74 Tahun 2008 ?
1. Kompetensi Pedagogik
Di tingkat satuan pendidikan Kepala Sekolah/Madrasah memegang peran strategis pada pengembangan sekolah, sehingga apabila di tingkat satuan pendidikan terdapat sosok guru yang baik (profesional) dan Kepala Sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang baik maka akan tercipta sekolah yang berkualitas dan handal, atau dapat dirumuskan Good Teacher + Good Principal = Good School.
Seperti apakah guru profesional itu? Seorang guru dikatakan profesional apabila :
1. Knowledgeable;
2. Good Profesional Attitude;
3. Utilizing Learning Media;
4. Utilizing Methodology;
5. Utilizing Technologi;
6. Dynamic Curriculum;
7. Good Example/Practice;
8. Teaching and Learning Skills;
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, disebutkan bahwa guru profesional adalah guru yang memiliki :
1. Kualifikasi Akademik S1 / D-IV;
2. Kompetensi, yang meliputi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional;
3. Sertifikat Pendidik;
4. Sehat Jasmani dan Rohani;
5. Kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional;
Apakah yang dimaksud kompetensi pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional menurut UU No. 74 Tahun 2008 ?
1. Kompetensi Pedagogik
Merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang kurangnya meliputi :
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap peserta didik
c. Pengembangan kurikulum atau silabus
d. Perencanaan pembelajaran
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g. Evaluasi hasil belajar
h. Pengembangan aktualisasi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. Pemahaman terhadap peserta didik
c. Pengembangan kurikulum atau silabus
d. Perencanaan pembelajaran
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g. Evaluasi hasil belajar
h. Pengembangan aktualisasi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Seorang guru sekurang-kurangnya memiliki kepribadian yang mencakup :
a. Beriman dan bertaqwa;
b. Berakhlak mulia;
c. Arif dan bijaksana;
d. Demokratis;
e. Mantap;
f. Berwibawa;
g. Stabil;
h. Dewasa;
i. Jujur;
j. Sportif;
k. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri;
m. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Seorang guru sekurang-kurangnya memiliki kepribadian yang mencakup :
a. Beriman dan bertaqwa;
b. Berakhlak mulia;
c. Arif dan bijaksana;
d. Demokratis;
e. Mantap;
f. Berwibawa;
g. Stabil;
h. Dewasa;
i. Jujur;
j. Sportif;
k. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri;
m. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial
Merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk :
a. Berkomunikasi lisan, tulis, dan atau isyarat secara santun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
e. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
a. Berkomunikasi lisan, tulis, dan atau isyarat secara santun;
b. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
e. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku.
4. Kompetensi Profesional
Merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Demikian uraian singkat mengenai guru profesinal dalam bidang pendidikan, semoga memberikan tambahan wawasan dan pemahaman. Selamat berkarya untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Salam semangat untuk guru-guru di Indonesia.
a. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu;
b. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Demikian uraian singkat mengenai guru profesinal dalam bidang pendidikan, semoga memberikan tambahan wawasan dan pemahaman. Selamat berkarya untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Salam semangat untuk guru-guru di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
:: Budayakan tinggalkan pesan ::